Uang adalah alat pembayaran yang sah, dalam mendapatkan suatu barang
atau jasa. Selain alat untuk tukar menukar uang juga memiliki fungsi
lain sebagai satuan hitung dan alat penyimpanan nilai. Uang terdiri dari
2 jenis yaitu yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
Uang Kartal adalah alat bayar yang sah ,yang kita bisa gunakan
sehari-hari dalam melakukan transaksi sehari-hari. sedangkan, Uang Giral
adalah Uang dalam bentuk simpan yang bisa ditarik sesuai dengan
kebutah.
Untuk menyimpan uang, maka dibuatlah bank, yang merupakan lembaga sah
yang memiliki wewenang untuk menyimpan uang masyarakat. Seiring dengan
berkembangan yang terjadi, bank bukan hanya sebagai tempat penyimpanan
uang, bank juga dapat mengeluarkan pinjaman kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar