AAJI(Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesi) merupakan suatu lembaga pemerintahan yang memberikan sertifikasi/keabsahan dalam bidang Life Insurance(Asuransi Jiwa).
Tahukah anda kenapa ada lembaga tersebut?
Setahu saya lembaga tersebut mengeluarkan sertifikat keAgenan bagi seseorang yang ingin menjadi Agen Asuransi Jiwa. Dengan adanya sertifikasi yang sah, maka pekerjaan yang di lakukan oleh seorang agen telah di terima ke-absahannya oleh pemerintah dan seseorang agen tidak perlu ragu membuktikan kepada para Polis(Nasabah) bahwa mereka tidak akan melakukan tidakan penipuan.
Seseorang yang dapat di katakn sebagai seorang agen adalah mereka yang dimana telah mendapatkan sertifikat resmi AAJI. Sertifikat tersebut dapat di terima setelah seseorang telah mengikuti test yang di laksanakan oleh pihak AAJI. Test tersebut dapat di lakukan dengan membayar Rp. 350.000 ke bank yang di tetapkan oleh AAJI dan pihak kantor asuransi yang seseorang tersebut bekerja akan mengurus proses lebih lanjut ke pihak AAJI.
Semoga Bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar